Mungkin istilah parkir, dilarang parkir, dan tukang parkir sering muncul dalam kehidupan sehari-hari dan memang bukan merupakan hal yang aneh lagi jika disetiap pemberhentian dekat sisi jalan ataupun trotoar kita menjumpai area dan tukang parkir. Jasa tukang parkir memang sangat dibutuhkan saat seseorang ingin memarkirkan kendaraannya/membantu menyebrangkan kendaraannya, bahkan disekitar area rumah ku tukang parkir salah satu bank rela merangkap pula menjadi penolong seseorang yang kesulitan untuk menyebrang jalan (pengalaman ku sering dibantu menyebrang kalo mau berangkkat kuliah... makasih ya pak good job hehe) Nah yang jadi masalah nya di Indonesia ini untuk pemberlakuan peraturan parkir memarkir ini dirasakan masih banyak yang belum belum terealisasi, dilihat dari berbagai faktor seperti; masih minimnya kesadaran warga pemakai jalan dalam memarkirkan kendaraannya (sembarang parkir, padahal ada tulisan dilarang parkir), di tambah lagi menjamurnya lahan/ladang para tukang parkir liar yang merajalela, area parkir yang semerawut, tidak melihat situasi kondisi jalan dimana ada keramaian disitulah dimanfaatkan area parkir sebagai ladang mengais uang.
Sekarang saya ingin mencoba sedikit mengulas sistem peraturan parkir di negara lain sebagai bahan perbandingan dengan situasi sistem perparkiran di Indonesia, ini hasil saat saya membaca salah satu pengalaman seseorang yang menceritakan kondisi peraturan tentang sistem perparkiran disana (http://www.kompasiana.com/gaganawati), mungkin bisa menjadi bahan inspirasi untuk kita sebagai warga masyarakat dan para stakeholder untuk ikut memperhatikan hal yang kadang dianggap sepele namun jika terabaikan cukup berdampak besar karena mengganggu aktivitas manusia dan kelancaran berlalu lintas. Berikut ini gambaran sistem peraturan pemarkiran yang ada di negara Jerman sumber dari http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/04/15/kangen-tukang-parkir/.
4 Nur
für Familien-hanya untuk keluarga
(semoga bermanfaat
Sekarang saya ingin mencoba sedikit mengulas sistem peraturan parkir di negara lain sebagai bahan perbandingan dengan situasi sistem perparkiran di Indonesia, ini hasil saat saya membaca salah satu pengalaman seseorang yang menceritakan kondisi peraturan tentang sistem perparkiran disana (http://www.kompasiana.com/gaganawati), mungkin bisa menjadi bahan inspirasi untuk kita sebagai warga masyarakat dan para stakeholder untuk ikut memperhatikan hal yang kadang dianggap sepele namun jika terabaikan cukup berdampak besar karena mengganggu aktivitas manusia dan kelancaran berlalu lintas. Berikut ini gambaran sistem peraturan pemarkiran yang ada di negara Jerman sumber dari http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/04/15/kangen-tukang-parkir/.
1. Mit
Parkschein-Gratis jangka pendek
Biasanya
ini ada didalam kota/dekat pusat kota, dimana setiap individu dipersilahkan
untuk memarkir kendaraannya gratis maksimal selama 90 menit/1,5 jam. Sebuah
kartu jaAm biasanya harus dipasang di kaca jendela depan bagian dalam agar bisa
terbaca oleh pemeriksa (polisi atau petugas lainnya). Jika tiba pukul 14.13
akan dibulatkan menjadi 14.30 dan seterusnya. Saya berusaha hati-hati karena
jika lupa menyematkan kartu ini, sebuah ‘surat cinta‘ dari petugas akan disematkan
di jendela depan mobil!
Beberapa
tempat parkir yang menuliskan aturan ini juga menambahkan „Anwohner mit Ausweis
frei“, yang berarti mereka yang tinggal ditempat dimana area parkir
itu bebas memarkir kendaraannya kapan saja.
(Gbr 1.2 Dengan kartu parkir (Senin-Jumat 9-18,Sabtu 9-13)/penduduk setempat bebas)
(Gbr 1.2 Dengan kartu parkir (Senin-Jumat 9-18,Sabtu 9-13)/penduduk setempat bebas)
2. Nur
für Dauerparker-bagi pemarkir sehari atau lebih
Di
kota Tuttlingen misalnya, tempat parkir ini bersebelahan dengan parkir no.1.
Siapapun berhak memarkir kendaraannya disana tanpa menggunakan kartu jam (pukul
00-24.00).
Selain
itu beberapa dari mereka yang bekerja seharian di pusat kota menyukai areal ini
demi penghematan budget, begitu pula bagi orang yang memiliki rencana
untuk berada di pusat kota dan sekitarnya selama lebih dari 1,5 jam. Ngirit dot
com.
Biasanya
banyak Wohnmobil (red: rumah mobil) para traveller dengan
plat nomer dari luar kota bahkan luar negeri seperti Belanda, mejeng dengan
santainya for free. Kebetulan pemda tidak memungut bea, di garasi parkir
lain ada yang memungutDauerparken semacam ini (bandara, Tiefgarage, Messe-exhibition dan
sebagainya).
(gbr 1.3 Khusus
bagi pemarkir lama di tempat yang tersedia)
3. Nur
für Frauen-khusus bagi perempuan
Betulkah
pengendara perempuan lebih parah dalam mengendarai bahkan memarkir mobilnya?
Apakah ini sebabnya beberapa tempat parkir memberikan daerah khusus yang
bertuliskan ‚Nur für Frauen‘. Atau karena tradisi lady first?
Biasanya
letaknya amat dekat dengan exit/entry atau merupakan tempat strategis
agar mudah untuk memarkir mobil. I like it a lot, thanks God … I’m a
woman!
Sebuah
gambar kereta dorong dengan keluarga disekelilingnya merupakan tanda peraturan
bahwa hanya mereka (yang berkeluarga dan terdiri dari orang tua dan anak/bayi)
saja yang boleh menempatinya.
Lah
aturan ini … kalau di Indonesia mungkin repot yah, lantaran hampir semua orang
berkeluarga besarrrrr!
(Gbr 1.4 Parkir
bagi keluarga)
5. Nur
für Behinderte-spesial untuk orang cacat/lansia
Seseorang
sedang duduk di kursi roda adalah tanda dari kotak parkir ini. Biasanya mereka
yang dikategorikan Pini adalah penumpang dari sopir (yang tidak cacat), lansia
dan disable/disadvantage lainnya. Biasanya mereka memiliki sebuah
kartuBehinderte Ausweis/lansia.
(Gbr 1.5 Parkir
untuk orang cacat/lansia)
6. Nur
für Arbeiter/Arbeiterin-disediakan untuk pegawai/pekerja perusahaan yang
bersangkutan
Perusahaan seperti
Aesculap di Tuttlingen, Marquardt di Rietheim, mereka membeli areal luas bagi
para pekerjanya agar tak memusingkan dalam memarkir kendaraan. Kesejahteraan
yang menyenangkan saat berangkat dan pulang dari bekerja keras
7. Nur
für Feuerwehr und sonstige- hanya untuk pemadam kebakaran dan sejenisnya
Petugas
pemadam kebakaran, Notartz dan ambulan mendapat tempat parkir khusus selalu
disetiap tempat parkir. Ini demi memudahkan petugas dalam menjalankan tugasnya
semaksimal mungkin dengan meminimalisir kesulitan dalam memarkir kendaraan
besarnya.
Gambar
yang terpampang biasanya sebuah mobil pemadam kebakaran lengkap dengan dongkrak
dan tangga panjangnya.
8. Nur
für Kunde-khusus mereka yang berstatus tamu/pelanggan toko
Tempat
ini biasanya ada tepat didepan toko yang bersangkutan. Misalnya toko pemanas
ruangan di Spaichingen, toko TV di Seitingen dan sebagainya. Biasanya pada hari
biasa atau hari libur, pemilik akan tetap memperhatikan siapa saja yang
memarkir didepan tokonya.
Hahaha
pernah sekali saya memarkir mobil di hari libur saat karnaval, lalu kena
damprat pemiliknya dan mengusir saya dengan muka masam. Hiks … merana … saya
sempat menangis (setiba dirumah) karena kaget.
9. Privat
Nummer- bagi nomer mobil tertentu
Tempat
parkir dengan pertanda nomer mobil tertentu misalnya TUT GA 76 bisa dipasang di
area disekitar Wohnungen/Häuser (red: flat/perumahan) yang berarti
hanya mobil/kendaraan yang bernomer TUT GA 76 saja yang boleh nongkrong disitu.
Contoh
lain adalah tempat parkir dengan papan-papan bertuliskan Dr. Schwarz. Ini
menandakan bahwa mereka pasien/pengunjung/tamu dari si dokter sajalah yang
boleh bebas memarkir kendaraannya disana. Salah parkir? Derekkkk!
10. Die
Parkmaschine- mesin parkir
Biasanya
ini ada di pusat kota, dipinggiran dekat pertokoan, garasi parkir dan mall.
Mesin parkir di pinggiran jalan raya atau pusat kota biasanya lebih kecil.
Caranya dengan memencet tombol agar keluar kertas dan memasukkan uang receh
sesuai kebutuhan dengan perkiraan misalnya 2 jam @50 sen sehingga harus masuk
di lubang yang ada sebanyak 1 euro. Jika ingin tambah jam harus kembali ke
mesin dan mengganti kertas yang disekatkan dikaca mobil bagian dalam dengan yang
baru. Jika tidak, denda taruhannya.
Untuk
garasi parkir, biasanya saat masuk harus memencet sebuah mesin yang
mengeluarkan kertas kecil pertanda cetakan jam masuk mobil. Setelah itu palang
akan terbuka otomatis mempersilahkan mobil masuk ke garasi parkir (biasanya
berlantai-lantai. Usai kelar dengan urusan dan hendak pergi, tak lupa harus
mampir keParkmaschine (red: mesin parkir) dengan memasukkan kertas tadi
dan tentunya koin (50 sen, 1-10 euro, awas 20 euro biasanya akan dimuntahkan
kembali).
(Gbr 1.7 Mesin parkir otomatis)
Itulah gambaran tentang sistem perpakiran di Negara Jerman, hmm sungguh luar biasa canggih yah,.kapan yah Indonesia bisa kaya gini hehe... mudah-mudahan kita khususnya sebagai warga negara Indonesia sekaligus pengguna kendaraan dapat lebih meningkatkan kesadaran dalam mematuhi sistem perpakiran dan para stakeholder juga pemerintah kedepannya lebih peduli memperhatikan situasi sistem perpakiran guna melancarkan dan menertibkan kelancaran berlalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar